• Info DPR

Ahmad Sahroni Ditetapkan Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 19/02/2026 14:32 WIB
Ahmad Sahroni Ditetapkan Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

JAKARTA - DPR RI kembali menetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Dia sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena persoalannya beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya sidang penetapan kembali Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).

Dia mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.

Adapun Sahroni, kata dia, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya sempat diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Sahroni yang dijatuhi sanksi penonaktifan tersebut.

Sementara itu, Ahmad Sahroni mengucapkan terima kasih kepada Dasco dan para Anggota Komisi III DPR RI lainnya. Dia juga mengucapkan selamat memasuki Bulan Ramadhan.

"Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni pada akhir Agustus 2025 dicopot oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI.

Pencopotan itu pun dilakukan di tengah-tengah sorotan publik kepada Sahroni, buntut pernyataannya yang menuai kontroversi.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem juga kemudian menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI karena kontroversinya itu.

NasDem saat itu menyatakan bahwa pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem.