• News

KPK Curigai Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji

M. Habib Saifullah | Senin, 02/02/2026 18:05 WIB
KPK Curigai Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang diduga melibatkan Maktour Travel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut terungkap saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor agen perjalanan Maktour Travel beberapa waktu lalu.

"Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel) . Tentu petingginya begitu ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Senin, 2 Januari 2026.

KPK saat ini sedang sedang melakukan analisis dan pendalaman terhadap upaya perintangan penyidikan di kasus korupsi haji.

Perintangan penyidikan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Namun demikian, dalam perkara ini KPK masih fokuskan dulu untuk pokok perkaranya, pasal 2, pasal 3-nya. Jadi itu sebagai bukti tambahan," ujarnya.

Berdasarkan informasi, upaya menghilangkan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen oleh staf Maktour. Diduga dokumen yang dibakar salah satunya terkait manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.

"Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut," tutur Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan sebagai saksi dalam kasus ini. Dia mengatakan pembagian kuota haji khusus tambahan merupakan kewenangan Kementerian Agama. Dia mengklaim Maktour hanya mendapat kuota tambahan haji khusus kurang dari 300.

“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan,” ujar Fuad kepada wartawan.

KPK diketahui telah mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.