Anggota DPR RI Novita Hardini (Foto: Ist)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai nasib pekerja kreatif berada dalam kondisi rentan dan belum terlindungi secara memadai, meski ekosistem ekonomi kreatif Indonesia terus tumbuh dan digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Politikus PDIP ini berpendapat negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi pekerja kreatif, khususnya freelancer dan gig worker yang mendominasi industri ini.
“Ekonomi kreatif tumbuh, tapi kesejahteraan pekerjanya tertinggal. Ini paradoks yang harus segera diselesaikan,” kata Novita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1).
Dia menjelaskan, sebagian besar pekerja kreatif bekerja tanpa kontrak jangka panjang dan tanpa jaminan sosial. Situasi itu, kata dia, semakin diperparah oleh percepatan adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI).
Sepanjang 2025, menurut dia, sejumlah subsektor kreatif mengalami gelombang PHK, terutama pada pekerjaan kreatif dasar yang mulai tergantikan otomatisasi.
“Transformasi teknologi tidak boleh dibayar dengan mengorbankan manusia. Negara harus hadir memastikan transisi ini adil,” katanya.
Novita juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan akses jaminan sosial bagi pekerja kreatif. Banyak pekerja lepas belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, maupun pensiun.
Dia menilai inisiatif pemerintah seperti layanan kesehatan gratis bagi pekerja kreatif dinilai positif, tetapi belum mampu menyentuh akar persoalan.
"Diperlukan skema iuran jaminan sosial yang fleksibel dan adaptif dengan karakter kerja kreatif yang kontraknya pendek dan tidak tetap," kata Novita.
Dia pun mendorong percepatan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai aset bankable, agar karya kreatif dapat menjadi sumber pembiayaan resmi sekaligus meningkatkan akses pekerja kreatif terhadap perlindungan asuransi.
Selain itu, Legislator Dapil Jatim VII ini menilai masalah lain yang krusial adalah transparansi royalti dan perlindungan hak cipta. Pembajakan digital masih marak, sementara sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kerap dikritik karena tidak transparan dan lambat.
Dia pun menegaskan bahwa perlindungan pekerja kreatif harus dibangun secara utuh, melalui keterkaitan tiga pilar utama, yakni transparansi HKI untuk memastikan pendapatan adil, pendapatan yang stabil agar pekerja mampu mengakses jaminan sosial serta perlindungan sosial untuk mendorong lahirnya karya kreatif yang inovatif dan berdaya saing global.
“Kalau negara serius menjadikan ekonomi kreatif sebagai masa depan ekonomi Indonesia, maka pekerja kreatif harus dilindungi hari ini. Tanpa keadilan sosial, tidak akan ada industri kreatif yang berkelanjutan,” demikian Novita Hardini.