Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: MPR)
JAKARTA - Bangun ekosistem hukum yang kuat dan edukasi yang memadai dalam upaya melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman beragam tindak kekerasan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/1).
"Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak dan harus segera disikapi dengan langkah pencegahan serta perlindungan menyeluruh terhadap generasi penerus bangsa," kata Lestari Moerdijat.
Pada 2021, ujar Lestari, catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan adanya 859 kasus khusus child grooming. Hingga akhir 2023, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan total 12.398 kasus kekerasan seksual anak secara akumulatif.
Pada 2024, KemenPPPA mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus. Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa upaya pencegahan dan perlindungan anak dari ragam tindak kekerasan harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Mengingat, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, ancaman kekerasan terhadap anak semakin besar seiring pesatnya perkembangan teknologi.
Regulasi yang mengatur data pribadi dan keamanan siber, tambah Rerie, harus diperkuat di era digitalisasi yang mampu menyebarkan beragam konten tanpa mengenal batas.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap sejumlah pihak terkait dapat bersama-sama membangun sistem pencegahan dan perlindungan menyeluruh bagi setiap anak bangsa demi mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.
Sementra itu, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini, berpendapat bahwa fenomena child grooming adalah sesuatu yang nyata dan dekat dengan keseharian kita.
Temuan kasus child grooming dewasa ini, tambah Amelia, merupakan fenomena gunung es karena masih banyak korban yang takut mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.
Menurut Amelia, para korban harus diberi ruang dan kekuatan untuk mengungkap kasus yang dihadapinya tanpa membebani mereka.
"Menyikapi fenomena grooming ini, sistem pencegahannya harus kuat dan upaya perlindungannya harus nyata," tegas Amelia.
Pelaku child grooming, jelas dia, sering kali memanipulasi relasi kuasa terhadap korban. Karena itu, pendekatan dengan perspektif psikologi sangat krusial.
Kanit II Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO sudah ada di 11 Polda di Indonesia yang dapat melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus PPA dan PPO.
Menurut Dwi, grooming adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan dan kedekatan terhadap korban dengan target eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya. Media yang sering digunakan antara lain gim daring dan aplikasi percakapan.
Dasar hukum yang dapat diterapkan dalam kasus child grooming, tambah Dwi, antara lain UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi. Upaya perlindungan hukum bagi korban harus dikedepankan.
Selain itu, pencegahan grooming dapat dilakukan melalui edukasi anak terkait batasan tubuh dan privasi, penggunaan internet dan media sosial, serta edukasi bagi orang tua dan pendidik.
Perencana Ahli Muda KemenPPPA, Fitra Andika Sugiyono, menyampaikan bahwa child grooming umumnya menyasar anak di bawah usia 18 tahun, terutama usia 13–17 tahun, dan berlangsung secara bertahap serta jangka panjang.