• News

Gus Alex Kena Cecar KPK Soal Aliran Uang ke Pejabat Kemenag

M. Habib Saifullah | Selasa, 27/01/2026 16:05 WIB
Gus Alex Kena Cecar KPK Soal Aliran Uang ke Pejabat Kemenag Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Foto: KOMPAS)

JAKARTA - Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran uang dari para biro travel haji kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini didalami penyidik kepada Gus Alex saat sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh Kemenag pada Senin, 26 Januari 2026. Gus Alex juga sudah menyandang status tersangka dalam perkara ini.

"Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para Biro Travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Budi menyatakan keterangan yang disampaikan Gus Alex menjadi kunci untuk mengetahui proses pembagian kuota haji, hingga para pihak yang diduga mendapat aliran uang tersebut.

"Tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kota tambahan tersebut," kata dia.

Secara rinci, kata Budi, KPK menanyakan bagaimana para biro travel tersebut mendapatkan kuota haji, proses jual beli, hingga aliran dana pada kasus korupsi di Kemenag.

"Untuk biro travel, karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses pengisian para calon jamaah haji, kemudian bagaimana juga terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan," ujar dia.

KPK beberapa waktu lalu secara resmi mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih menjadi satu-satunya orang yang telah dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.