Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustofa (Foto: dpr)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustofa, mengatakan bahwa persoalan desa tertinggal yang status tanahnya berada dalam kawasan hutan merupakan salah satu hambatan paling serius dalam pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan desa di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Kerja Wakil Ketua DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Menteri Transmigrasi RI, Menteri Kehutanan RI, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Politikus NasDem ini menjelaskan, dari paparan para menteri dan wakil menteri, sumber tanah untuk objek reforma agraria (TORA) paling besar justru berada di kawasan hutan. Padahal, kawasan tersebut bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak, termasuk masyarakat desa, transmigran, hingga nelayan dan petani.
“Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, reforma agraria kita akan mengalami perambatan yang luar biasa. Dampaknya bukan hanya pada kebijakan, tetapi langsung dirasakan rakyat, terutama terkait keadilan dan kepastian penguasaan tanah untuk usaha dan kehidupan mereka,” ujar Saan.
Ia menyoroti bahwa banyak desa, termasuk desa tertinggal dan sangat tertinggal, secara administratif berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Data Kementerian Desa menunjukkan masih terdapat ribuan desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia, sebagian di antaranya menghadapi persoalan struktural berupa ketidakjelasan status lahan.
Sementara itu, kawasan hutan di Indonesia sendiri mencakup lebih dari 120 juta hektare atau sekitar dua pertiga luas daratan nasional, sehingga persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan menjadi sangat kompleks.
Menurut Saan, setelah kawasan hutan dilepas atau ditetapkan sebagai objek reforma agraria, kementerian pengguna seperti Kementerian Desa, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ATR/BPN pada prinsipnya hanya tinggal menyelesaikan aspek legalitas administrasi, termasuk penerbitan sertifikat tanah. Namun dalam praktiknya, persoalan peta dan status kawasan masih menjadi kendala utama.
Ia mengapresiasi pemaparan Kementerian ATR/BPN yang telah memetakan sumber tanah reforma agraria, baik dari kawasan hutan maupun non-kawasan hutan.
Untuk non-kawasan hutan, sumber TORA antara lain berasal dari tanah terlantar, hak guna usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, serta berbagai bentuk tanah negara lainnya.
Selain itu, Saan juga menyinggung konflik agraria yang bersumber dari aset barang milik negara dan BUMN. Ia mencontohkan kasus di Surabaya, di mana ribuan warga telah memiliki sertifikat hak atas tanah, namun sertifikat tersebut diblokir karena lahan dicatatkan sebagai aset negara oleh salah satu BUMN.
Kondisi ini menyebabkan sertifikat yang sah secara hukum menjadi tidak memiliki kekuatan efektif.
“Yang sudah punya sertifikat saja bisa diblokir, apalagi yang belum. Ini menjadi sumber konflik komunal antara masyarakat dengan negara, masyarakat dengan korporasi, baik BUMN maupun swasta,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Saan juga menekankan pentingnya percepatan kebijakan One Map Policy atau peta tunggal. Ia mengingatkan bahwa tuntutan ini juga disuarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) saat peringatan Hari Tani Nasional.
Menurutnya, ketiadaan peta tunggal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada aparat negara.
“Banyak petugas ukur dari BPN yang justru dikriminalisasi karena masuk wilayah yang dianggap kawasan hutan. Akibatnya, mereka takut menjalankan tugas, enggan mengukur lahan di wilayah perbatasan hutan. Ujung-ujungnya rakyat juga yang dirugikan,” katanya.
Lebih jauh, Saan mengungkapkan adanya usulan pembentukan Badan Penyelenggara Reforma Agraria yang dinilai memiliki kewenangan lebih kuat dibandingkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang ada saat ini.
Badan tersebut diharapkan mampu menangani konflik-konflik agraria yang bersifat komunal, baik horizontal maupun vertikal, secara lebih efektif dan terintegrasi.
“Konflik agraria yang kita hadapi ini konflik komunal, bukan konflik pribadi. Kalau tidak ada lembaga yang kuat dan fokus, penyelesaiannya akan selalu terhambat,” pungkas Saan.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi landasan penguatan koordinasi lintas kementerian serta rujukan penting bagi Panitia Khusus DPR RI dalam merumuskan kebijakan sumber tanah dan sumber dana reforma agraria, khususnya bagi desa-desa tertinggal yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian status lahan.