Bupati Pati Sudewa alias Sudewo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Penetepan empat orang tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati pada Senin, 19 Januari 2026 kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
"Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," tambahnya.
Adapun tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyoni selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 8 Februari 2026.
"Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Dalam OTT terhadap Sudewo dkk, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan Karjan,Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sudewo.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.