• News

Ketua PBNU Diduga Jadi Perantara Kasus Korupsi Kuota Haji

M. Habib Saifullah | Kamis, 15/01/2026 08:05 WIB
Ketua PBNU Diduga Jadi Perantara Kasus Korupsi Kuota Haji Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jurnas.com)

JAKARTA - Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ) diduga menjadi perantara dalam kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan bahwa AIZ diduga menjadi penghubung dengan menyambungkan penyelenggara ibadah haji khusus atau dari biro travel.

"Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down (atas ke bawah, red.) atau mix (campuran, red.), yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya (kesepakatannya, red.)?" ujar Budi dikutip Antara, Kamis (15/1/2025).

Sementara itu, terkait jumlah dugaan penerimaan uang yang diterima Aizzudin, Budi mengatakan hal tersebut masih dihitung oleh KPK.

"Belum. Masih dihitung," kata dia.

Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.

"Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujar AIZ.

Adapun untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.