Dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak itu, Gus Falah menambahkan nantinya ibu melahirkan punya hak cuti 6 bulan, meningkat dari hak cuti selama ini, yakni 3 bulan.
Diperintahkan sebelumnya gejolak harga pangan hampir selalu terjadi setiap kali jelang Ramadan dan Idul Fitri.