• News

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Mulai Berlaku Hari Ini

M. Habib Saifullah | Jum'at, 02/01/2026 14:17 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Mulai Berlaku Hari Ini Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto:Rmol)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan, UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang keduanya merupakan undang-undang baru, resmi diberlakukan mulai hari ini.

Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI menyambut pemberlakuan dua UU itu dengan haru dan sukacita. Menurut dia, sistem hukum di Indonesia kini memasuki babak baru.

"Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi," kata dia, di Jakarta, Jumat (2/1/2025).

Menurut dia, dua UU yang disusun oleh Komisi III DPR RI itu kini bukan lagi sebagai aparatus represif bagi kekuasaan, melainkan menjadi alat bagi rakyat untuk mencari keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," kata dia.

Kepada seluruh rakyat Indonesia dia menyampaikan selamat untuk menikmati dua aturan hukum pidana utama yang dirancang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan lebih maksimal menghadirkan keadilan.

Adapun Komisi III DPR pada 2025 telah menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai tahap untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada 2023 lalu, yang diundangkan pada 2 Januari 2026 ini.

Sebelum memberlakukan kedua produk legislasi itu secara bersamaan, Komisi III DPR juga merampungkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, sebagai syarat peralihan sistem hukum. (ant)