• News

Penyidik KPK Bawa Fakta Kasus Kuota Haji usai Pulang dari Arab Saudi

M. Habib Saifullah | Selasa, 16/12/2025 10:27 WIB
Penyidik KPK Bawa Fakta Kasus Kuota Haji usai Pulang dari Arab Saudi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya membawa sejumlah fakta terkait kasus korupsi kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 usai kembali dari Arab Saudi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa salah satu informasinya ialah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kemenag untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?" kata Asep dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).

Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sementara itu, dia mengatakan KPK dalam mencari informasi terkait kasus kuota haji telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan sejumlah perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.