Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Istri mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, Joice Marthina Pentury, menyampaikan laporan langsung kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan pemerasan, tekanan politik, dan kriminalisasi yang ia sebut dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Laporan itu dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di Kompleks Parlemen, pada Kamis (4/12).
Dalam keterangannya, Joice menjelaskan adanya dugaan permintaan uang hingga Rp10 miliar serta beberapa pertemuan yang disebut berisi ancaman dan intervensi.
Ia juga menyoroti adanya pertanyaan bernuansa politik mengenai rencana pencalonan suaminya dalam kontestasi daerah.
Menurutnya, rangkaian kejadian itu menunjukkan bahwa Petrus dijadikan target dalam proses penyidikan kasus penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi.
“Proses hukum yang berjalan tidak mencerminkan objektivitas dan justru digunakan sebagai tekanan,” ujar Joice saat memaparkan laporannya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rizki Faisal, menilai dugaan yang disampaikan tidak boleh dianggap enteng.
Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini menegaskan bahwa pemerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius yang masuk ranah pidana.
“Jika benar ada permintaan uang dan penyalahgunaan kewenangan, itu bukan sekadar pelanggaran etik. Itu sudah masuk wilayah pidana dan harus diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” tegas Rizki dalam rapat.
Rizki meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) serta pengawas internal kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan berjalan tanpa intervensi serta tidak digunakan sebagai alat tekanan.
Joice juga meminta Komisi III mengawal permohonan penghentian penyidikan (SP3) dan mempertimbangkan opsi abolisi untuk suaminya. Ia berharap Komisi III memastikan hukum ditegakkan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mendalami seluruh informasi yang telah disampaikan. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas aparat kejaksaan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam penanganan perkara.