Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang diduga hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk pergi ke luar negeri.
"Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri. Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Kamis, 6 November 2025.
KPK menetapkan Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya telah dilakukan penahanan pada Rabu, 5 November 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.
KPK mengungkapkan Abdul Wahid menerima uang dari hasil pemerasan sebesa Rp2,25 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari fee atau `jatah preman` sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dari kenaikan anggaran.
Di mana, anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP itu naik menjadi Rp177,4 miliar dari yang semula hanya Rp71,6 miliar.
Bahkan Abdul Wahid melalui Arief Setiawan mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.