KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau
Budi mengatakan barang bukti yang telah diamankan itu akan segera dipelajari oleh tim penyidik
KPK mengungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang diduga hasil pemerasan Dinas PUPR PKPP untuk pergi ke luar negeri
KPK menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dkk terkait kasus pemerasan pada Dinas PUPR Provinsi Riau.
Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditangkap KPK mempunyai harta kekayaan senilai Rp4,8 miliar
Abdul Wahid merupakan terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU 2021-2022, gratifikasi, dan TPPU.
Penetapan tersangka TPPU ini karena adanya dugaan penyidik terkait beberapa penerimaan Abdul yang dengan sengaja disamarkan