Nilai IPAK 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. (foto:Gedung KPK/Sindo News)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang terkait dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, kepada oknum Kementerian Agama.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (Kabag Umum dan BMN) Kementerian Agama, Eri Kusmar sebagai saksi pada Kamis, 23 Oktober 2025.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kemenag," ujarJuru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya telah memeriksa lebih dari 300 biro travel haji. Pemeriksaan itu dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.
"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujarnya
Budi mengisyaratkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka adalah yang berperan dalam pemberian diskresi terkait pembagian kuota haji tambahan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Budi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.