Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa telah memeriksa lebih dari 300 biro travel perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap ratusan biro travel tersebut dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji.
"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Budi mengatakan biro-biro penyelenggara haji yang diperiksa tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
"Dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," kata dia.
Budi berharap proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terkait belum ditetapkannya tersangka, hal itu bakal diumumkan pada saatnya nanti.
Dalam kesempatan itu, Budi memberikan isyarat soal sosok yang berkemungkinan diumumkan sebagai tersangka. Kisi-kisinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam pemberian diskresi terkait pembagian porsi kuota haji tambahan yang menimbulkan kerugian negara.
"Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.
Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun