• News

KPK Kembali Panggil Eks Pejabat Pajak Soal Gratifikasi Rp21,5 Miliar

M. Habib Saifullah | Jum'at, 26/09/2025 12:45 WIB
KPK Kembali Panggil Eks Pejabat Pajak Soal Gratifikasi Rp21,5 Miliar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv pada Jumat (26/9/2025).

Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, atas nama MH (Muhamad Haniv)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, seperti dikutip dari Jurnas.com, Jumat (26/9/2025).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari pemeriksaan Haniv hari ini. Hal itu baru akan disampaikam setelah pemeriksaan rampung.

Haniv sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Haniv telah diperiksa sebagai terangka dalam kasus penerimaan gratifikasi ini pada Senin, 15 September 2025.

Namun, KPK hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka. Haniv ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

Haniv diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Haniv diduga membantu usaha anaknya FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci lewat pengaruh jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Haniv diduga meminta bantuan sejumlah wajib pajak untuk sponsorship pelaksanaan fashion show usaha anaknya FH Pour Homme by Feby Haniv. Haniv mendapat bantuan dari wajib pajak maupun perorangan untuk fashion show usaha anaknya dengan total keseluruhan Rp804 juta.

Haniv diduga juga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. Uang tersebut kemudian ditempatkan ke deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain sebesar Rp10.347.010.000 dan dicairkan ke rekening Haniv Rp14.088.834.634.

Haniv kemudian melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing sejumlah Rp6.665.006.000.

Total Haniv menerima gratifikasi untuk fashion show anaknya Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga, total gratifikasi yang diterima Haniv senilai Rp21.560.840.634.