JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kelima saksi itu berasal dari lima travel haji berbeda. Mereka ialah Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku; RBM Ali Jaelani, bagian operasional haji PT Menara Suci Sejahtera.
Kemudian, Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel; Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata; Affif, Direktur PT Dzikra Az Azumar Wisata.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/92025).
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada lima saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat pihaknya tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.
Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.