• Info DPR

Komisi III DPR dan Pemerintah Bahas RUU KUHAP

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 22/09/2025 19:13 WIB
Komisi III DPR dan Pemerintah Bahas RUU KUHAP Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. Foto; dpr

JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rapat tersebut untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen memaksimalkan masa sidang untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU KUHAP.

Komisi III, lanjutnya, juga akan melakukan kunjungan ke berbagai daerah, antara lain Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur.

“Hingga saat ini masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam RDPU, Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar semua bisa diterima hadir di sini,” ujar Dede saat memimpin rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP tak hanya berfokus pada kepentingan penegakan hukum, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka.

Beberapa isu yang menjadi perhatian adalah perlindungan hak tersangka, pendampingan hukum, asas praduga tak bersalah, dan kesetaraan di depan hukum.

“Semangat penegakan hukum demi melindungi kepentingan negara dan korban jangan sampai mengabaikan hak asasi manusia orang-orang yang bermasalah dengan hukum,” tegas Legislator PDIP ini.

Komisi III menilai penting melibatkan Kemenkumham dan Komnas HAM sebagai lembaga yang berkompeten. Rencana ke depan, pembahasan RUU KUHAP akan dilaksanakan secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka.

“Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” tandasnya.