• News

Mentan Amran Gugat Tempo, Tindakan Anti Kritik Pejabat

M. Habib Saifullah | Rabu, 17/09/2025 14:30 WIB
Mentan Amran Gugat Tempo, Tindakan Anti Kritik Pejabat Arsip foto - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) (Foto: M.Habib Saifullah/Katakini.com)

JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Tempo atas pemberitaan dan unggahan poster `Poles-Poles Beras Busuk` dianggap sebagai tindakan anti kritik pejabat publik.

Mentan Amran melayangkan gugatan tersebut karena menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pers di yang telah diselesaikan di Dewan Pers.

Merespons hal tersebut, AMSI Jakarta mengecam tindakan anti kritik pejabat oleh media, tindakan ini dinilai sangat berpotensi menjadi langkah buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

"Gugatan terhadap media pers - terutama mengenai pemberitaan yang mengulas kebijakan publik - bisa memicu efek jera (“chilling effect”) dan membatasi ruang kritik yang menjadi hak pers dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial," tulis penyataan sikap AMSI Jakarta, diterima di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Alih-alih menyelesaikan perselisihan melalui Dewan Pers, Mentan Amran justru mencoba masuk ke langkah hukum di luar proses etik jurnalistik, yang mana hal ini bisa melemahkan posisi dewan pers, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia jurnalistik.

Sehingga AMSI Jakarta pun mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mempertimbangkan untuk menolak atau meninjau kembali gugatan tersebut, mengingat sudah adanya proses di Dewan Pers dan pemenuhan rekomendasinya (berdasarkan laporan media) oleh Tempo.

"Kami mendesak agar semua perselisihan antara pejabat publik dan media pers diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur secara etis dan legal, yaitu Dewan Pers,"

Meski begitu AMSI Jakarta juga terus mendorong adanya penyelesaian secara musyawah, mediasi, dan komunikasi terbuka untuk menciptakan ruang demokrasi yang lebih sehat.

"Gugatan perdata seharusnya menjadi jalan terakhir bila upaya lain tidak membuahkan solusi adil,"

Pada akhirnya, kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pejabat publik harus siap dikritik selama kritik tersebut didasari fakta, akurasi, dan etika jurnalistik. Media pers berhak menyuarakan isu publik, dan negara berkewajiban melindungi ruang tersebut.

"Kami harap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperjelas batas-batas yang sehat antara kritik, pemberitaan, dan perlindungan reputasi pejabat publik - bukan justru melemahkan kebebasan media,"