JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya menyiapkan naskah akademik agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Politikus PDIP ini mengungkapkan, Baleg DPR RI akan menggelar rapat evaluasi Prolegnas pada Rabu (17/9). Dalam rapat tersebut akan diusulkan RUU tersebut masuk prioritas 2025.
"Persyaratan Prolegnas Prioritas ini, RUU harus melalui dulu proses panjang, yaitu tentang RUU punya naskah akademiknya, kemudian apa urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan," kata Sturman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).
Baleg, dilanjutkan dia, juga akan berkoordinasi dengan komisi-komisi terkait dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, hasil dari naskah akademik itu akan menjadi draf RUU versi DPR RI yang sudah melalui rapat dengar pendapat umum, baik dengan masyarakat, pemerintah, maupun lembaga terkait.
Sturman menyatakan, pembahasan RUU tersebut akan cukup panjang karena aturan perampasan aset tidak bisa keluar dari undang-undang serupa yang sudah ada sebelumnya. Landasan filosofis, sosial, dan historisnya harus jelas agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain.
"Jangan bertabrakan, beririsan dengan undang-undang lain yang mungkin sejenis. Misalnya, KUHP, aduh, kan masih ada ini. Makanya kita hati-hati," terangnya.
Sturman menjelaskan, RUU Perampasan Aset harus dibahas secara hati-hati agar tidak justru menjadi alat politis untuk merugikan orang lain.
Menurutnya, kemungkinan besar RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum atau RUU itu juga bisa dibahas dengan mekanisme panitia khusus (pansus).
"Bisa cepat, bisa lambat. Jadi, kadang-kadang kita bisa cepat karena semua sudah sesuai. Ada yang lama karena tidak sepakat," demikian Sturman.