JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan DPR RI telah merampungkan pembahasan beleid tentang pariwisata itu.
Tercatat ada 12 poin utama yang berhasil disepakati dalam rapat, yang menjadi babak akhir pembahasan sebelum RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim, mengatakan bahwa RUU ini dirancang untuk menjadi payung hukum menyeluruh dalam pengelolaan sektor pariwisata.
Aturan tersebut mencakup kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana induk pariwisata sebelum mengambil kebijakan, penguatan pendanaan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata.
“Pariwisata Indonesia memiliki potensi besar. Karena itu, undang-undang ini harus bisa memastikan pembangunan sektor pariwisata berjalan lebih terencana, berkelanjutan, dan tetap menjaga kearifan lokal,” ujar Chusnunia usai rapat Panja di ruang rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).
Selain itu, pembahasan RUU juga menyentuh aspek keamanan wisatawan, perlindungan lingkungan, promosi destinasi, serta kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata. Panja DPR menekankan pentingnya pariwisata yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tidak menimbulkan kerusakan alam.
Menurut Chusnunia, penyelesaian pembahasan RUU ini merupakan langkah penting untuk memperkuat daya saing pariwisata Indonesia di kancah global.
“Kita punya alam dan budaya yang luar biasa. RUU ini diharapkan bisa menjadi fondasi agar pariwisata Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara tetangga,” demikian Politikus PKB ini.