JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa hingga saat ini masih ada enam anak yang ditahan di Polres Jakarta Utara usai aksi demonstrasi di Jakarta.
KPAI mencatat bahwa terdapat 1.186 anak yang sempat diamankan oleh para aparat karena terlibat aksi demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia, meski sebagian besar sudah dibebaskan.
"Sebagian besar (anak) sudah dikembalikan, namun masih ada yang ditahan hingga lebih dari 3 x 24 jam. Sampai saat ini masih ada enam anak di (Polres) Jakut," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini dikutip dari ANTARA, Kamis (4/9/2025).
Adapun rinciannya pada 25 Agustus 2025 Polda Metro Jaya sempat menahan 150 anak, Polres Jaktim 21 anak, Polres Jaksel 16 anak, dan Polres Jakbar lima anak. Mereka tercatat sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Kemudian pada 28 Agustus, Polda Metro Jaya menahan 200 anak, Polres Jaksel 10 anak, Polres Jaktim 23 anak, yang selanjutnya semua sudah dikembalikan kepada orang tua.
Di Polres Jakarta Utara, pada 30 Agustus tercatat menahan enam anak. Selanjutnya pada 31 Agustus kembali ditahan lima anak.
"Sebagian sudah dikembalikan ke orang tua. Sekarang tinggal enam anak yang masih ditahan (Polres Jakut)," kata Diyah Puspitarini.
Sementara data di daerah, di DI Yogyakarta sempat ditahan 15 anak yang selanjutnya sudah dikembalikan ke orang tua.
Di Semarang, sempat ditahan 200 anak yang sebagian besar sudah kembali ke orang tua. Di Medan ditahan lima anak, Pontianak tiga anak, Bali tujuh anak, dan Mataram dua anak.
Kemudian di Bekasi ditahan 28 anak, Garut 37 anak, Bandung 37 anak, Sragen 73 anak, Grobogan 99 anak, Pekalongan 12 anak, Kebumen 99 anak, Wonogiri enam anak, Solo 65 anak, Surabaya 50 anak, dan di Kediri 12 anak.