• Info DPR

Singgih Januratmoko: Ketentuan Agama Petugas Haji Diserahkan ke Ranah Kementerian

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 25/08/2025 22:58 WIB
Singgih Januratmoko: Ketentuan Agama Petugas Haji Diserahkan ke Ranah Kementerian Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko (Foto: DPR)

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji. Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait.

“Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” kata Singgih di Jakarta, Kamis (21/08/2025).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.

“Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Singgih mengungkapkan bahwa praktik keterlibatan petugas non-Muslim sebenarnya sudah berjalan di lapangan, terutama di daerah dengan populasi minoritas Muslim. Menurutnya, di Kementerian Agama sendiri terdapat berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) dari lintas agama yang selama ini saling bekerja sama dalam mendukung kelancaran pelayanan ibadah haji.

“Teman-teman Kemenag dari agama lain pun ikut membantu agar pelayanan haji tetap berjalan baik. Ini soal semangat kolaborasi dan pelayanan publik yang profesional,” tutupnya