Legislator Dorong Restorative Justice Masuk dalam RUU KUHAP

M. Habib Saifullah | Minggu, 24/08/2025 14:45 WIB
Legislator Dorong Restorative Justice Masuk dalam RUU KUHAP Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono (Foto: DPR)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting diusulkan masuk dalam Rancangan UU KUHAP yang baru.

Menurut dia langkah ini dapat menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia.

"Tidak semua perkara pidana harus diselesaikan dengan tuntutan berat. Ada kasus ringan seperti salah ucap yang dipidanakan (karena melakukan) pencemaran nama baik. Itu sebenarnya bisa dimitigasi sejak awal secara kekeluargaan," kata Bimantoro dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa RKUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak warga negara, salah satunya melalui pendampingan hukum sejak tahap awal, bahkan ketika seseorang masih berstatus saksi.

“Kita ingin menyeimbangkan kekuatan negara dengan kekuatan rakyat. Dulu negara lebih dominan. Sekarang ada hak pendampingan pengacara sejak awal, agar tidak ada lagi pasal selundupan atau kasus yang dipaksakan,” ujar dia.

Bimantoro menegaskan, RKUHAP justru berpihak pada masyarakat sipil. “Saya juga masyarakat biasa. Jadi penting bagi saya memastikan hak warga negara benar-benar sama di mata hukum," kata Bimantoro.