Hetifah: Revisi UU Sisdiknas Definisikan Alokasi Pendidikan 20 Persen

M. Habib Saifullah | Minggu, 10/08/2025 13:45 WIB
Hetifah: Revisi UU Sisdiknas Definisikan Alokasi Pendidikan 20 Persen Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian (Foto: DPR/kataklni.com)

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mendefinisikan kembali anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD harus dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi "Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8) lalu.

"Hal ini akan dibahas dalam revisi UU Sisdiknas. Komisi X akan menindaklanjuti dalam bentuk revisi UU Sisdiknas, yang memang sudah berusia lebih dari dua dekade. Salah satunya mengatur tentang anggaran ini," kata Hetifah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Dia menekankan apabila anggaran pendidikan kedinasan diambil dari anggaran pendidikan 20 persen dan tidak dipisahkan, maka pendidikan dasar, menengah, dan tinggi akan menjadi tidak maksimal.

"Kami juga ingin memastikan bahwa distribusi 20 persen anggaran pendidikan ini transparan dan sesuai peruntukannya, tepat guna, tepat sasaran, dan juga tepat waktu," ujar dia.

Dia menuturkan alokasi anggaran pendidikan 20 persen itu kini tersebar di puluhan kementerian dan lembaga.

"Sekarang kementerian apa yang benar-benar mengurus pendidikan? Ternyata bukan hanya Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, bukan hanya Kementerian Pendidikan Tinggi," kata dia.

Dia lantas melanjutkan, "Jadi ada puluhan kementerian lembaga yang ternyata menggunakan dana pendidikan ini, bahkan juga ada pendidikan-pendidikan kedinasan."

Sementara itu, Anggota MPR RI Melchias Markus Mekeng menegaskan pula bahwa alokasi anggaran pendidikan 20 persen semestinya tidak memperuntukkan untuk pendidikan kedinasan, tetapi untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Dia menuturkan besaran anggaran pendidikan tahun 2025 sebesar Rp724 triliun dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebesar Rp91,4 triliun bagi 64 juta orang, sedangkan untuk anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp104 triliun bagi 13 ribu orang.

"Apa ini adil? 64 juta orang, hanya dikasih Rp91,4 triliun, (sedangkan) 13 ribu orang, anggaran kedinasan Rp104 triliun," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai tidak adil besaran anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk pendidikan kedinasan.

"Apalagi menurut undang-undang, pembiayaan pendidikan kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan 20 persen itu," ujar Hendardi.

Dia lantas mencontohkan TNI dan Polri yang melakukan pembiayaan pendidikan kedinasan secara mandiri karena tidak mengambil anggaran pendidikan 20 persen, tetapi dibiayai dari institusinya.

"Itu yang harus dilakukan. Jadi, jangan seolah-olah ada yang mendapatkan privilege, sudah mendapatkan sekolah, kemudian juga tempat bekerja. Ini tidak adil," kata dia.

Dia bahkan memandang biaya pendidikan kedinasan yang diambil dari 20 persen anggaran pendidikan dapat dinilai sebagai sebuah bentuk pelanggaran hukum sehingga ia memandang wajar apabila ada masyarakat yang mengajukan gugatan terkait distribusi anggaran pendidikan. (ANT)