JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng meminta pemerintah agar menyiapkan anggaran lain untuk memenuhi kebutuhan sekolah kedinasan.
Mekeng mengatakan bahwa anggaran pendidikan yang telah dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN mestinya difokuskan untuk menunjang sekolah tingkat dasar, menengah, dan tinggi.
"Anggaran kedinasan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2022 tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan," kata Mekeng saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
"Kami tidak anti terhadap kedinasan. Kami minta kedinasan pun itu disiapkan anggaran, tapi tidak mengambil anggaran dari pendidikan," dia menambahkan.
Adapun hal ini, lanjut dia, sudah dijelaskan dalam putusan MK tahun 2007, yang telah menghapuskan frasa di Undang-Undang Sisdiknas bahwa anggaran kedinasan dan gaji pendidik di sekolah kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan.
"Semoga anggaran 2026, anggaran pendidikan kita sudah kembali kepada relnya yaitu 20 persen minimal dan digunakan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi," ujar dia.
Untuk diketahui, dalam anggaran pendidikan formal mendapatkan alokasi dana sebesar Rp91,2 triliun yang terbagi untuk Kemendikdasmen sebesar Rp33,5 triliun dan Kemendiktisaintek senilai Rp57,7 triliun. Kemudian untuk Program strategis seperti PIP, riset, dan infrastruktur sekolah mendapat alokasi dana sebesar Rp101,5 triliun.
Sementara itu sebesar Rp104,5 triliun dialokasikan untuk pendidikan kedinasan yang hanya menjangkau sekitar 13 ribu orang. Serta yang tak kalah menarik bahwa dana sebesar Rp300 triliun dipakai untuk transfer daerah yang dinilai tidak masuk dalam ranah pendidikan.
"Rp300 triliun ternyata dipakai untuk transfer daerah, transfer daerah itu apa? Transfer daerah itu, DAU, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus," kata Mekeng.