• News

KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Korupsi Investasi Modal PPT Energy Trading Pertamina

M. Habib Saifullah | Selasa, 05/08/2025 15:05 WIB
KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Korupsi Investasi Modal PPT Energy Trading Pertamina Gedung KPK.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. Pt Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022 pada Senin, 4 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo belum bisa menyampaikan detail lokasi maupun barang bukti yang ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut.

“Tim melakukan penggeledahan namun karena tim masih di lapangan tentu belum bisa kami sampaikan lokasi dan hasil dari penggeledahan itu sendiri,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Pencarian barang bukti dibutuhkan guna kelengkapan berkas perkara. Namun, KPK juga belum bisa menjelaskan mengenai konstruksi perkara maupun identitas dari pihak-pihak yang terlibat.

“Nanti akan kami sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lengkap dengan konstruksi perkaranya seperti apa dan Pasal yang digunakan penyidik,” kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. Pt Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022.

Dalam prosesnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan. Ketiganya adalah MH dari pihak PPT Energy Trading PT Pertamina, MZ selaku swasta dan OA selaku swasta.

Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan tiga orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Dikutip dari situs resminya. PPT Energy Trading Co Ltd merupakan perusahaan kerja sama antara Indonesia dan Jepang yang 50 persen sahamnya dikuasai oleh PT Pertamina (Persero).