JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT. Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, Senin, 4 Agustus 2025.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) dengan tersangka korporasi, PT Insight Investments Management (IIM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Meski begitu, elum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi tersebut. Namun hingga siang hari ini, dia belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK telah mengirim dua surat panggilan kepada Indra Widjaja pada 12 Februari dan 15 April 2025. Namun, Indra tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang berobat.
KPK pun mempertimbangkan untuk memanggil Bos Sinar Mas itu secara paksa. Namun, KPK akan terlebih dahulu memverifikasi kondisi kesehatan Indra.
Adapun penetapan PT IIM sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
KPK menduga tersangka Kosasih dan Ekiawan melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan.
Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.
Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.