KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan BUMN tersebut
Mulai Hari Ini TASPEN Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan, Simak Ketentuannya di Sini
Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,6 miliar.