Kedua saksi itu yakni Agus Suprianto selaku karyawan swasta dan pengacara Anthony Hutapea
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan BUMN tersebut
Mulai Hari Ini TASPEN Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan, Simak Ketentuannya di Sini
Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,6 miliar.