• News

KPK Ajukan Banding Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

M. Habib Saifullah | Kamis, 31/07/2025 17:45 WIB
KPK Ajukan Banding Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sidang putusan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto (Foto: Tangkapan Layar Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Upaya hukum banding akam diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis terhadap Hasto kurang dari dua pertiga tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari Jurnas.com, Kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan jaksa penuntut umum masih mempunyai batas waktu sampai besok untuk menyampaikan sikap resmi atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok sampai dengan hari Jumat ya, saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan," kata Setyo kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat, 25 Juli 2025.

Sementara itu, majelis hakim memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.