JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan rekening orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa saksi Siti Fahriyani Zahriyah (Guru), serta Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya (swasta) pada Selasa, 29 Juli 2025.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, (30/7/2025).
Selain soal penggunaan rekening, para saksi juga didalami soal pembelian aset oleh para tersangka dan keluarganya. KPK menduga pembelian aset tersebut menggunakan uang dari hasil pemerasan.
"Serta asal usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya," ujar Budi.
KPK sudah menetapkan 8 orang tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Mereka adalah Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
Lalu, Gatot Widiartono selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku staf.
KPK menduga para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
KPK merinci uang yang diterima para tersangka, yakni Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan.
Para tersangka juga menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.
KPK mengungkapkan lebih dari 85 pegawai di Kemnaker diduga turut menerima uang hasil pemerasan tersebut. Uang yang dinikmati oleh puluhan pegawai itu mencapai Rp8,94 miliar.