JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri besaran komitmen fee yang diminta oleh para tersangka atas pencairan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Hal itu didalami penyidik lewat pemerikaaan dua orang saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur pada Kamis, 24 Juli 2025. Keduanya ialah Yulianto (swasta), Al Amin Zaini (swasta).
"Saksi didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, (28/7/2025).
Selain itu, KPK telah juga memeriksa lima saksi lainnya. Yaitu Achmad Nadhoru selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik; Noto Utomo, Anggota DPRD Kabupaten Gresik; Ning Darwati selaku Anggota DPRD Kabupaten Lamongan; Mahrus Ali selaku Ketua KPU Lamongan; dan Totok Harianto wiraswasta.
Mereka didalamu penyidik soal proses pengajuan hingga penerimaan dana hibah, serta ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang yang diutus para tersangka.
"Penyidik juga mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini," kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025 kemarin.
Khofifah dicecar soal proses penganggaran hingga pelaksanaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA 2021-2022.
"Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah dari provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat dan lembaga," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dimaksud. KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah 21 tersangka itu ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.