• News

Menaker Sebut Penerima BSU 2025 Turun Sekitar 1 Juta Orang

M. Habib Saifullah | Selasa, 22/07/2025 18:15 WIB
Menaker Sebut Penerima BSU 2025 Turun Sekitar 1 Juta Orang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 turun sekitar satu juta orang dari target awal.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan BSU akan menyasar 17,3 juta orang pekerja, namun usai melakukan verifikasi, ternyata terdapat 16 juta pekerya yang laik mendapatkan BSU pada tahun ini.

"Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa," ujar Menaker dikutip dari ANTARA, Selasa (22/7/2025).

Saat ini, realisasi distribusi BSU telah mencapai lebih dari 85 persen dari total taeget penerima manfaat.

Meski begitu, Menaker mengakui masih menemui kendala penyaluran, khususnya yang disalurkan melalaui PT Pos Indonesia. Karenanya, dia memastikan pihaknya akan segera mempercepat penyaluran bantuan tersebut.

Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujar dia lagi.

Sementara itu, ketentuan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. (ANT)

Keywords :


Menaker Yassierli
.
BSU Kemnaker
.