Menurutnya, bantuan yang telah disalurkan ini merupakan salah satu program dalam PEN yang ditujukkan mutlak untuk membantu para pekerja/buruh yang perusahaannya terdampak karena pandemi, sehingga dengan adanya bantuan ini dapat memulihkan perekonomian keluarga pekerja.
Menaker Ida menjelaskan, penyaluran BSU melalui skema Burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara. Melalui skema, ini diharapkan penyaluran BSU lebih tepat sasaran.