Menaker Yassierli mengatakan bahwa pemberian THR masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada kebijakan mengenai keberlanjutan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II.
Menaker Yassierli merespons terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Gudang Garam Tbk, yang ramai baru-baru ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 turun sekitar satu juta orang dari target awal
Ojol Hanya Dapat BHR Rp50 Ribu, Kemenaker Panggil Pihak Perusahaan
Peluang Bagi Karyawan Sritex, Ada 10.666 Lowongan Kerja di Solo
Dalam menyusun UMP, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara peningkatan penghasilan buruh serta menjaga daya saing usaha