• News

Anggaran Pembangunan IKN hingga 2028 Disetujui Rp48,8 Triliun

M. Habib Saifullah | Senin, 14/07/2025 11:40 WIB
Anggaran Pembangunan IKN hingga 2028 Disetujui Rp48,8 Triliun Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) (Foto: Detik)

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebutkan, anggaran pembangunan IKN yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, hingga 2028 disetujui sekitar Rp48,8 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya menyangkut kelanjutan pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/7/2025).

"Kepala negara telah setujui kebutuhan anggaran pembangunan IKN hingga 2028 sekitar Rp48,8 triliun," kata Basuki.

Dana tersebut, ujar Basuki, akan digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan strategis tahap kedua yang menjadi fondasi IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

Anggaran kelanjutan pembangunan IKN dikucurkan setiap tahun dan pada 2026 ditetapkan Rp5,05 triliun. Tetapi Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran Rp16,13 triliun, ujar dia.

"Kami usulkan tambahan anggaran untuk 2026 Rp16,13 triliun, di luar pagu indikatif yang ditetapkan Rp5,05 triliun. Agar (dapat) memenuhi (pembangunan) sesuai jadwal 2025-2026, Otorita IKN butuhkan anggaran dari Rp5,05 triliun ditambah Rp16,13 triliun, menjadi Rp21,18 triliun pada 2026," kata Basuki.

Dia juga mengatakan usulan tambahan dana pelaksanaan pembangunan pada 2026 tersebut untuk memastikan kelanjutan pembangunan IKN tahap kedua, yang meliputi pembangunan perkantoran dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukung lainnya.

Usulan tersebut, menurut Basuki, disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan melalui Surat Kepala Otorita IKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 Tanggal 4 Juli 2025.

"Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pembangunan ekosistem yudikatif dan legislatif rampung dan operasional pada 2028," ujar dia.