BATAM - Komisi XIII DPR RI menilai Kota Batam memiliki potensi untuk menjadi pilot project penerapan victim trust fund atau dana bantuan korban.
Wacana ini mengemuka usai Rapat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XIII DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau membahas RUU PSDK.
"Kota Batam kalau bisa kita jadikan pilot project karena di sini (RUU PSDK) kita mengenal victim trust fund. Kita tahu negara terbatas dalam memberikan perlindungan, tapi dukungan publik tidak terbatas. Dukungan publik tidak hanya secara moril, kehadiran, tapi juga bisa bentuk dana," ujar Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, Rabu (2/7/2025).
Willy pun yakin bahwa Batam mampu secara finansial untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat merealisasikan victim trust fund yang dirancang untuk menyediakan dana bagi korban tindak pidana, terutama ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi. Dana ini bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk denda pidana, sumbangan pihak ketiga, dan lainnya, yang kemudian dikelola dan disalurkan untuk memenuhi hak-hak korban, seperti pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.
Legislator Nasdem itu juga mengungkapkan bahwa Kota Batam adalah garda terdepan keluar masuknya tenaga kerja indonesia ke luar negeri. Selain itu berbagai pelanggaran tindak pidana terkait dengan pelanggaran HAM juga kata dia cukup tinggi. Seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kita akan bangun sistemnya seperti apa, best practice-nya seperti apa. Jadi, di sini kami menemukan tidak hanya TPPO yang tinggi, tapi juga TPKS. Tentu RUU PSDK ini kan harus meng-cover semuanya," ungkap Willy.
Lebih lanjut Ia bilang Komisi XIII akan memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di RUU PSDK ini. LPSK menurutnya punya peran krusial dalam mewujudkan astacitas Presiden RI, Prabowo Subianto soal penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun sayang peran LPSK kerap tidak disertai dengan dukungan dana yang optimal. Beberapa kerja mereka jadi terhambat karena kurangnya biaya untuk melakukan advokasi hingga pendampingan ke saksi dan korban.