Dalam ajaran Islam, sholat jenazah merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada seorang Muslim yang telah wafat. Sholat ini tidak hanya mendoakan ampunan bagi yang meninggal, tetapi juga menjadi wujud solidaritas umat Islam terhadap sesamanya. Namun, tak jarang muncul pertanyaan: bolehkah sholat jenazah dilakukan lebih dari satu kali untuk orang yang sama?
Pertanyaan ini sering timbul ketika ada kondisi tertentu—misalnya, jenazah dishalatkan di satu tempat, lalu setelah dibawa ke daerah asal atau tempat pemakaman, dilakukan lagi sholat jenazah oleh jamaah lain yang belum sempat menyolatkannya sebelumnya.
Dalam pandangan mayoritas ulama, hukum melaksanakan sholat jenazah lebih dari sekali dibolehkan, selama dengan alasan syar’i dan tidak disertai niat berlebihan atau menyelisihi sunnah Rasulullah SAW. Hal ini berdasarkan beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sholat jenazah lebih dari satu kali.
Salah satu dalil yang sering dikutip adalah riwayat tentang jenazah seorang wanita yang biasa membersihkan masjid. Saat beliau wafat, para sahabat menyolatkannya di malam hari tanpa memberitahukan Rasulullah. Ketika pagi harinya Rasul mengetahui hal itu, beliau meminta untuk ditunjukkan makamnya dan kemudian menyolatkannya di kuburannya (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar bahwa sholat jenazah boleh dilakukan kembali, terutama jika sebelumnya seseorang belum sempat mengikutinya.
Di sisi lain, ada pula ulama yang memakruhkan pelaksanaan sholat jenazah lebih dari sekali jika dilakukan oleh orang atau jamaah yang sama dengan tujuan yang tidak jelas. Hal ini demi menjaga agar praktik tersebut tidak dijadikan kebiasaan yang menyimpang dari yang dicontohkan oleh Nabi.
Dalam praktiknya, pelaksanaan sholat jenazah kedua biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak hadir dalam sholat pertama. Mereka ingin turut serta dalam mendoakan jenazah, apalagi jika yang meninggal adalah tokoh masyarakat, ulama, atau orang terdekat.
Ulama juga membolehkan pelaksanaan sholat jenazah secara ghaib—yakni mendoakan jenazah dari kejauhan—jika memang tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung. Ini juga termasuk bentuk sholat jenazah yang bisa dilakukan oleh banyak orang di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Dengan demikian, Islam memberikan ruang kelonggaran dalam hal ini. Sholat jenazah bisa dilakukan lebih dari sekali dengan catatan tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan dilakukan atas dasar niat yang tulus untuk mendoakan, bukan hanya mengikuti tradisi atau kebiasaan semata.