• Oase

Inilah Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Wafat

M. Habib Saifullah | Jum'at, 06/06/2025 07:05 WIB
Inilah Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Wafat Ilustrasi hewan kurban (Foto: Kompas.com)

Jakarta, Katakini.com - Menjelang Iduladha pertanyaan seputar ibadah kurban kerap muncul di tengah masyarakat. Salah satu yang sering ditanyakan ialah "Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?"

Seperti diketahui, hukum berkurban itu merupakan sunnah muakkad, namun khusus untuk Rasulullah SAW hukumnya ialah wajib.

Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

"Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian" (HR. At-Tirmidzi).

Adapun kesunnahan dalam berkurban ialah sunnah kifayah, yaitu jika dalam satu keluarga telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tetapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.

Sementara sunnah berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.

Dilansir dari NU Online, untuk persoalan hukum berkurban bagi orang yang telah meninggal dunia menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyebutkan, tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

"Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani" (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).

Hal ini kemudian diperkuat dengan argumentasi bahwa kurban merupakan ibadah yang butuh niat. Sebab niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.

Namun, pandangan Abu al-Hasan al-Abbadi menyatakan kebolehan berkurban bagi orang yang telah meninggal dunia.

Alasan pandangan ini merupakan bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama" (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406).