Jakarta, Katakini.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti terkait Auntuk menjalankan putusan MK yang mewajibkan negara untuk menggratiskan pendidikan tingakat SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurutnya, APBN dan APBD harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.
"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," kata Lalu kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).
Selain itu Lalu Hardian juga mendorong pemerintah untuk segera merevisi kebijakan ihawal Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Revisi itu, kata Lalu Hardian, perlu dilakukan dalam rangka memastikan dana BOS dapat menjangkau seluruh sekolah, tak terkecuali sekolah swasta.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait BOS sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," ujar dia.
Lebih lanjut, Wakik Ketua Komisi X itu menyatakan komitmenya untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut.
"Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI 1945, khususnya Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," kata Lalu.
Diketahui sebelumnya, MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.