Jakarta, Katakini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Melihat keputusan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya siap mengawal implementasi keputusan tersebut.
"Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar NRI 1945, khususnya Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," kata Lalu kepada Wartawan di Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).
Wakil Ketua Komisi X itu juga menyampaikan dukungan dari Komisi X DPR RI untuk pelaksanaan putusan MK tersebut.
"Tentu, kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata dia.
Meskipun begitu ia menyoroti persoalan anggaran untuk menjalankan putusan terkait biaya pendidikan dasar yang gratis itu. Dia memandang APBN dan APBD harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.
"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," ucapnya.
Lalu Hadrian juga mendorong pemerintah untuk merevisi kebijakan mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, revisi itu perlu dilakukan guna memastikan BOS dapat menjangkau sekolah swasta.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait BOS sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," kata dia.
Diberitakan sebelumnya pada Selasa (27/5) MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.