Ilustrasi mahram dalam Islam (Foto: Dompetalquran)
JAKARTA - Dalam syariat Islam, istilah "mahram" sering dibahas dalam konteks hubungan keluarga dan hukum-hukum yang terkait dengan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Artikel ini akan membahas pengertian mahram serta siapa saja yang termasuk kategori mahram, simak ulasannya berikut ini.
Secara etimologi, kata mahram berasal dari bahasa Arab, yaitu "Ḽaram" yang berarti sesuatu yang dilarang atau dihormati. Dalam konteks hubungan manusia, mahram merujuk kepada individu yang haram atau terlarang untuk dinikahi secara permanen. Kata mahram juga berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan terhadap anggota keluarga tertentu.
Dalam terminologi syariat Islam, mahram adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, hubungan perkawinan, atau hubungan persusuan dengan seseorang sehingga haram untuk dinikahi. Ketentuan ini didasarkan pada dalil dari Al-Qur`an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur`an:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara ayahmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan..." (QS. An-Nisa: 23)
Menurut syariat Islam, mahram terbagi menjadi tiga kategori utama: hubungan darah, hubungan perkawinan, dan hubungan persusuan.
Orang-orang yang menjadi mahram karena hubungan darah adalah:
Orang-orang yang menjadi mahram karena hubungan perkawinan adalah:
Mahram juga dapat terjadi melalui persusuan, dengan syarat bayi disusui oleh seorang wanita setidaknya lima kali kenyang sebelum mencapai usia dua tahun. Orang-orang yang menjadi mahram karena persusuan adalah: