Mahram adalah orang-orang yang memiliki hubungan nasab, perkawinan, atau persusuan dengan seseorang, sehingga secara hukum haram untuk dinikahi
Waspada terhadap interaksi dengan kerabat non-mahram adalah bagian dari menjaga martabat diri dan keluarga.
Aturan mengenai siapa saja yang haram dinikahi (Mahram) telah diatur secara dalam Al-Qur`an, tepatnya pada Surah An-Nisa ayat 23.
Syariat menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa saja yang boleh dinikahi dan siapa yang diharamkan
Mahram adalah orang-orang yang memiliki hubungan nasab (darah), perkawinan (mushaharah), atau persusuan (radha‘ah) dengan seseorang, sehingga secara hukum haram untuk dinikahi
alam syariat Islam, istilah "mahram" sering dibahas dalam konteks hubungan keluarga dan hukum-hukum yang terkait dengan pergaulan antara laki-laki dan perempuan