Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron. Foto: dpr
JAKARTA – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai polemik di tengah masyarakat. Program tersebut berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 silam.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta Pemerintah mengkaji ulang tata cara program Tapera itu karena banyak ditentang oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan politisi Partai Demokrat tersebut saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Menelisik Untung Rugi Tapera" di Ruang Pusat Penyiaran dan Informasi Parlemen, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
“Ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program Pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” ujar Herman Khaeron seperti dilansir dpr.go.id, Jumat (31/5/2024).
Herman Khaeron mengungkapkan pihaknya akan terus menampung, mendengar serta terus menginventarisasi terhadap seluruh usulan masyarakat dan aspirasi yang berkembang di publik, baik langsung maupun melalui media cetak dan elektronik. Sehingga, pada akhirnya, pihaknya juga ingin melihat sejauh mana sesungguhnya keefektifan dari Peraturan Pemerintah ini.
“Langkah terbaik adalah Pemerintah meninjau ulang dan kemudian mereview mana yang diberatkan, mana yang harus memberikan rasa keadilan, mana pula yang tentu ini harus menjadi mandatoris. Dan ya sebaik-baiknya program Pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah, ya tentu semestinya berbasiskan APBN, sebaik-baiknya,” tegas Herman Khaeron.
Selain itu, Herman Khaeron mengusulkan agar Badan Pengelola Tapera kedepannya juga sebaiknya berafiliasi dengan Bank Himbara. Oleh karena Bank Himbara memiliki kantor cabang di berbagai kota. Ia menekankan pengelolaan Tapera wajib dapat dipercaya melalui sistem perbankan sudah sangat prudent dan aman untuk menyimpan dana publik.
Namun demikian, tegasnya mengingatkan, jangan sampai kasus-kasus fraud yang terjadi sebelumnya kembali terulang sebagaimana kasus Jiwasraya, dana pensiun Asabri, dan Taspen yang malah berujung pada permasalahan hukum. “Nah oleh karenanya juga harus dicarikan bagaimana pengumpulan dana publik juga ini harus bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan prudens,” tandas Herman Khaeron.
Menutup paparannya, Herman Khaeron mengimbau Pemerintah harus mempertimbangkan lokasi perumahan Tapera tersebut. “(Harus pertimbangkan) cost juga, dia (pegawai) yang dekat dengan tempat kerjanya. Ini banyak hal yang harus kita bicarakan dulu, diskusikan dulu supaya betul-betul kebijakan publik itu ketika diketok, ketika diberlakukan tentu juga dapat direspon secara positif oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.