• Info MPR

Praktik TPPO Berkelanjutan Berpotensi Ganggu Kedaulatan Negara

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 22/05/2024 20:15 WIB
Praktik TPPO Berkelanjutan Berpotensi Ganggu Kedaulatan Negara Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat membuka diskusi daring bertema Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pertengahan 2024 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/5)

JAKARTA - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus segera ditangani secara serius, karena merupakan praktik perbudakan modern yang bila dibiarkan berpotensi mengganggu kedaulatan negara.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyampaikan hal itu saat membuka diskusi daring bertema Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pertengahan 2024 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/5).

"Sejumlah diskusi dan kajian menghasilkan sejumlah rekomendasi dan tindakan untuk mengatasi praktik TPPO yang sudah berlangsung lama hingga kini. Penanganan serius harus segera dilakukan, jangan sampai praktik perbudakan di era global ini mengganggu kedaulatan negara," kata Lestari.

Menurutnya, praktik TPPO yang terus terjadi menimbulkan kekhawatiran, karena bukan semata jual beli orang, tetapi sudah melanggar hak-hak kemanusiaan.

Bila mekanisme perlindungan tidak direalisasikan secara tegas dan menyeluruh, ujar dia, akan muncul seolah-olah terjadi mekanisme pembiaran.

Padahal, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, salah satu tugas negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Perlidungan tersebut, tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, mencakup perlindungan menyeluruh, yang bisa diwujudkan dengan kepastian perlindungan hukum.

Pada kenyataannya, tambah Rerie, setiap tahun selalu saja terungkap kasus TPPO dengan berbagai rupa dan modus yang berbeda.

Rerie sangat berharap para pemangku kepentingan di pusat dan daerah secara bersama serius melihat permasalahan secara lebih jernih dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara dari jeratan praktik TPPO.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Bagus Setiyawan mengungkapkan dalam penanganan TPPO pihaknya memiliki komitmen yang tinggi.

Menurut Bagus dalam penanganan sejumlah kasus TPPO itu beberapa modus operasi terungkap.

Yaitu antara lain rekrutmen pekerja migran Indonesia, dijanjikan bekerja di luar negeri untuk dijadikan pekerja seks komersial dan eksploitasi anak di bawah umur dengan dokumen palsu.

Meski begitu Bagus mengakui dalam proses penanganan sejumlah kasus TPPO kerap menghadapi beberapa kendala. Antara lain, ungkap dia, korban TPPO kerap enggan melapor dan saksi pada kasus TPPO tidak datang karena sudah pindah.

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo berpendapat isu TPPO saat ini sudah mengkhawatirkan. Sudah sejak lama Indonesia masuk dalam darurat trafficking dan saat ini muncul dengan modus baru.

Menurut Wahyu, modus lama kasus TPPO disamarkan dengan perekrutan dan penempatan pekerja migran di sektor pekerja rumah tangga, pekerja perkebunan dan anak buah kapal.

Pada tiga sektor tersebut, ungkap dia, Indonesia sangat rentan terhadap praktik-praktik TPPO. Kondisi tersebut diperburuk dengan kondisi ketenagakerjaan nasional yang kurang berkembang secara kualitas.

"Tata kelola ketenagakerjaan kita belum human rights based approach," ujarnya.

Modus operandi baru dalam praktik TPPO, menurut Wahyu, didorong oleh kondisi pengangguran yang meningkat dipicu dampak pandemi.

Kondisi lapar kerja itu, tegas dia, dimanfaatkan sindikat untuk merekrut tenaga kerja ke luar negeri dengan informasi yang tidak jelas.

Bahkan, tambah Wahyu, saat ini orang muda juga menjadi sasaran sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan sektor digital seperti scaming dan judi online.

Menurut Wahyu, ketika anak muda, sarjana yang tinggal di perkotaan dan dari keluarga kelas menengah menjadi sasaran sindikat perdagangan orang, kondisi ini sangat mengkhawatirkan.

"Karena, generasi muda kita saat ini menjadi tumpuan harapan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujarnya.