JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan 55 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang pengucapan putusan dismisal terkait, pada Selasa (21/5/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, alasan majelis hakim menggugurkan sejumlah perkara sengketa hasil Pileg 2024, seperti tidak terpenuhinya aspek formal.
Salah satunya adalah adanya perkara yang tidak memenuhi aspek formal, seperti diajukan di luar tenggat waktu, yaitu lewat dari 3x24 jam.
Selain itu, juga alasan tidak terpenuhinya aspek formal, berupa calon perseorangan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik yang diteken oleh ketua umum dan sekjen partai politik. Bahkan, ada juga alasan akibat pemohon yang tidak hadir ketika dipanggil secara patut oleh MK.
"Jadi belum masuk ke substansi atau pokok perkaranya. Jadi dilihat dulu aspek-sapek formilnya. Nah, ini dilihat perkara-perkara yang tidak memenuhi aspek formil, kira-kira akan berhenti sampai di sini," jelas Fajar di Gedung MK, Selasa.
Sementara itu, MK membacakan putusan terhadap 155 perkara PHPU pada Selasa. Sebanyak 52 perkara lain, rencananya akan dibacakan Rabu (22/5/2024).
MK sebelumnya mengantongi sebanyak 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota yang terdaftar.
Namun, dalam sidang putusan dismisal kali ini, hanya 207 perkara yang akan dibacakan. Dengan demikian, terdapat 90 perkara yang tidak masuk dalam jadwal pembacaan putusan dismisal.
"Nanti kita akan lihat variasinya karena ada beberapa perkara yang tadi disampaikan Pak Ketua itu ada ketikan putusan. Jadi dalam satu perkara itu ada dapil atau ada posita yang harus berhenti, tetapi ada yang lain di dalam satu permohonan itu lanjut. Nanti kita lihat sama-sama," jelas Fajar.
Adapun dalam pengucapan putusan dismisal tersebut, hakim konstitusi menyaring perkara mana saja yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sejumlah perkara yang lolos, akan memasuki tahap sidang pembuktian yang akan dilaksanakan pada 27 Mei-4 Juni 2024.