• News

Dosen UI: Sedang Tidak Baik-baik Saja, Bom Waktu MK Bisa Meledak

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 27/04/2024 23:08 WIB
Dosen UI: Sedang Tidak Baik-baik Saja, Bom Waktu MK Bisa Meledak Webinar Arah Politk Hukum Ketatanegaraan Indonesia yang digelar Universitas As Syafiiyah (UIA).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini dinilai sedang tidak baik-baik saja, bahkan MK bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak, apalagi menghadapi Pilkada, Oktober mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Dosen Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Angraeni dalam webinar “Arah Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Pasca Putusan Perselisihan Hasil Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi” yang digelar Universitas As Syafi’iyah (UIA), Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/4/2024).

Hadir pada kesempatan itu diantaranya Kuasa Hukum Paslon Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar DR. Heru Widodo S.H.,M. Hum., Ahi Hukum Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Prof. DR. Andi M. Asrun S.H., M.H., Dosen Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) dan juga Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini S.H., M.H.

“Menurut saya MK itu tidak sedang baik-baik saja. MK  sedang punya masalah besar. Ada persoalan krusial yang harus diperbaiki. Jika tidak diantisipasi, bisa meledak,” kata Titi.

Persoalan itu, kata Titi, mulai dari rekrutmen hakim yang njlimet dan susah, tapi  ujung-ujungnya ditetapkan (dipilih) atas dasar kepentingan pihak yang berwenang  juga.

Titi sepakat mengembalikan MK hanya mengadili persoalan yang berkaitan dengan  konstitusi. Sementara Pilpres dan Pilkada dibuatkan pengadilan tersendiri.

Sementara itu Kuasa Hukum Paslon Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar DR. Heru Widodo S.H.,M. Hum., mengatakan salah satu yang sangat penting adalah MK bukan hanya mahamah kalkulator, yang hanya mengadili angka-angka, tetapi juga proses diperolehnya angka-angka itu.

Sedangkan Ahi Hukum Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Prof. DR. Andi M. Asrun S.H., M.H., menyoroti Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarno Puteri, pada Sengketa Pilpres lalu si MK.

“Megawati tidak berhak mengajukannya. Amicus Curiae hanya boleh diajukan oleh pihak yang tidak ikut dalam perkara yang sedang diadili. Sementara Megawati Soekarno Puteri adalah Ketua Umum PDIP, pengusung calon nomor 3 yang sedang berperkara,” kata Andi Asrun.

FOLLOW US