• News

Hasbi Hasan Banding Vonis Hakim PN Tipikor Jakarta

Budi Wiryawan | Rabu, 03/04/2024 19:05 WIB
Hasbi Hasan Banding Vonis Hakim PN Tipikor Jakarta Ilustrasi Sidang (News Real)

JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyatakan banding setelah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar.

"Baik, terima kasih Yang Mulia, terima kasih juga kepada JPU, karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," ujar Hasbi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir merespons putusan majelis hakim terhadap Hasbi Hasan.

Hakim menyatakan Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Hasbi telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan.

Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

FOLLOW US