• News

Julian Assange Menang Banding, Pengadilan Tangguhkan Ekstradisi ke AS

Yati Maulana | Rabu, 27/03/2024 09:05 WIB
Julian Assange Menang Banding, Pengadilan Tangguhkan Ekstradisi ke AS Seorang pendukung pendiri WikiLeaks Julian Assange memegang pamflet, di London, Inggris, 26 Maret 2024. REUTERS

LONDON - Ekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat dari Inggris ditunda pada Selasa setelah Pengadilan Tinggi London mengatakan AS harus memberikan jaminan bahwa Assange tidak akan menghadapi hukuman mati.

Jaksa AS berupaya mengadili Assange, 52 tahun, atas 18 dakwaan, kecuali satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Spionase, terkait dengan bocornya catatan rahasia militer AS dan kabel diplomatik AS secara besar-besaran oleh WikiLeaks.

Pengacara Assange pada bulan Februari meminta izin untuk menantang persetujuan Inggris atas ekstradisinya, yang merupakan bagian dari pertarungan hukum selama lebih dari 13 tahun di pengadilan Inggris.

Dalam putusannya, dua hakim senior mengatakan ia mempunyai prospek nyata untuk berhasil mengajukan banding terhadap ekstradisi karena sejumlah alasan.

Pengadilan mengatakan dalam keputusan tertulisnya bahwa Assange bisa dibilang tidak berhak mengandalkan hak kebebasan berpendapat dalam Amandemen Pertama sebagai warga negara non-AS dan bahwa, meskipun tidak ada satu pun dakwaan yang membawa hukuman mati, ia nantinya dapat didakwa dengan hukuman mati. pelanggaran berat seperti makar, yang berarti mengekstradisi dia adalah melanggar hukum.

Para hakim mengatakan Assange merujuk pada komentar mantan Presiden AS Donald Trump yang mengatakan pada tahun 2010, ketika membahas WikiLeaks, bahwa "Saya pikir seharusnya ada hukuman mati atau semacamnya".

Kasusnya setidaknya bisa diperdebatkan, kata keputusan tersebut, mengutip “seruan untuk penerapan hukuman mati oleh politisi terkemuka dan tokoh masyarakat lainnya”.

Jika jaminan AS tidak diberikan pada 16 April, maka Assange akan diberikan izin untuk mengajukan banding, kata putusan tersebut. Sidang lebih lanjut telah dijadwalkan pada 20 Mei, yang berarti ekstradisinya – yang menurut tim kampanyenya mungkin akan segera dilakukan tergantung pada keputusan yang diambil – telah ditunda.

“Keputusan hari ini sangat mengejutkan,” kata istri Assange, Stella Assange, di luar pengadilan. “Pemerintahan (Presiden AS Joe) Biden seharusnya tidak mengeluarkan jaminan, mereka harus membatalkan kasus memalukan yang seharusnya tidak pernah diajukan ini.”

Meskipun tim hukum Assange berhasil dalam beberapa hal, pengadilan menolak permohonan bandingnya dengan alasan bahwa kasus tersebut bermotif politik atau bahwa ia tidak akan menerima persidangan yang adil.

Banyak pendukung Assange yang memujinya sebagai pahlawan anti kemapanan yang dianiaya, meskipun dia seorang jurnalis, karena mengungkap kesalahan dan dugaan kejahatan perang AS.

AS mengatakan pengungkapan WikiLeaks membahayakan nyawa agen mereka dan tidak ada alasan untuk melakukan kriminalitas.

Dikatakan Assange didakwa "tanpa pandang bulu dan sadar" mempublikasikan nama sumber dan bukan opini politiknya.

FOLLOW US